IDXChannel - Ombudsman RI melaporkan bahwa kerugian yang dialami pelaku usaha importir, karena adanya penahanan produk impor holtikultura oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) sejak 4 September 2022 hingga 14 September 2022 mencapai Rp3,2 miliar.
Adapun dari 14 September hingga 22 September, Yeka mengatakan bahwa pihaknya belum menghitung berapa kerugiannya. Namun ketika dirinya menanyakan kepada para pelaku usaha tersebut diperkirakan kerugian mencapai Rp8 miliar.
"Timbulnya kerugian bagi pelaku usaha Karena dengan tertahannya barang tersebut membuat pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan seperti biaya penumpukan, biaya listrik dan biaya demurrage pelabuhan yang mencapai Rp3,2 miliar," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (26/9/2022).
"Dari tanggal 14-22 September, kami tidak hitung dan nilai barangnya itu sekitar Rp30 miliar. Kemudian saya tanya lagi tapi, bukan dalam proses pemeriksaan, sebenernya berapa biaya kerugian sampai tanggal 22 September, dan itu diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Dan ini harus ditangani secara cepat," katanya.
Adapun sejak adanya laporan ke Ombudsman pada 9 September 2022 dari pelaku usaha. Yeka mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu 14 hari kerja sudah dapat menyelesaikan laporan tersebut dengan adanya solusi bersyarat dari Kementerian Pertanian yaitu dengan melakukan tahap uji laboratorium sebelum di keluarkan.