Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, And Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1373 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG.
Veri menjelaskan, penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya meningkatnya volume produksi CPO di Indonesia dan Malaysia.
Selain itu, dipengaruhi melemahnya nilai tukar ringgit dan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kebijakan insentif ekspor minyak nabati minyak biji kedelai (soy bean oil) dari negara pesaing.
(FRI)