Ia juga memberikan contoh lainnya, yakni saat makan di restoran. Orang yang sudah divaksin diperkenankan makan dalam satu meja yaitu berempat di ruangan berAC. Sementara yang belum divaksin, bisa duduk dalam satu meja maksimal dua orang dan di luar ruangan.
"Kegiatan di sektor pariwisata seperti hotel, restoran, pertunjukan,event bisa (ikut) main bola, pertandingan golf, kuliner," ujarnya.
Uji coba prokes berbasis teknologi ini juga dilakukan tak hanya di perkantoran, bank atau pabrik saja. Tapi juga diberikan pada sektor pendidikan seperti PAUD, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Area keagamaan seperti masjid, gereja, vihara, pura serta kegiatan lainnya juga wajib dilakukan prokes yang ketat, salah satunya melalui aplikasi tersebut.
Ia melanjutkan, sesuai dengan imbauan presiden juga menekankan harus ada strategi yang jelas dari pandemi dan epidemi, terutama dengan sosialisasi prokes dan vaksinasi harus dipercepat.