Di sisi lain, untuk kecepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur diperlukan berbagai percepatan dan penyederhanaan perizinan.
"Untuk itu terobosan dan proses penyederhanaan perizinan pengadaan lahan di jalan tol ini menjadi sangat penting, apa lagi jalan tol ini adalah proyek strategis nasional," ungkap dia.
Dia juga menjelaskan pemahaman akan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU No. 2 tahun 2012, peraturan pertanahan yang baru diterbitkan yakni PP 19 Tahun 2021, dan permendagri nomor 1 tahun 2016, perlu terus dipelajari dan dipahami bersama.
"Sehingga percepatan yang kita harapkan bisa dicapai dan percepatan pembangunan perekonomian melalui pembangunan jalan tol ini bisa segera dirasakan oleh masyarakat," tutur dia
Sementara itu, Kepala Bappeda Sumedang, Tuti Ruswanti, berharap agar seluruh proses ini dapat diselesaikan dengan cepat. Kabupaten Sumedang saat ini sudah dikelilingi proyek strategis nasional, mulai dari Jatinangor hingga Jatigede.