Ruang vegetasi untuk penyerapan karbondioksida di Kabupaten Tuban akan dipertahankan dengan konsep kilang hijau (green refinery) dan reboisasi di area pantai proyek tersebut sebagai paru-paru kota penyerap karbondioksida dan penghasil oksigen di Tuban.
Persetujuan penggunaan lahan hutan dan penebangan areal tanaman jati tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 97 tahun 2012. Sebagai gantinya, Pertamina wajib mengalokasikan lahan di tempat lain untuk diperuntukkan sebagai hutan industri, yakni di Banyuwangi, seluas 265 hektar, atau dua kali lipat dari luas hutan Jati Peteng.
Kadek menambahkan bahwa saat ini masih dalam tahap pengukuran dan pengadaan lahan di Banyuwangi. Selepas itu, pihaknya bakal melakukan penanaman kembali (reboisasi) di lahan pengganti tersebut sehingga penyerapan emisi karbondioksida di Jawa Timur tidak berkurang.
"Dalam melakukan land clearing hutan Jatipeteng, kami mengikuti ketentuan pemerintah dan wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni izin prinsip, kajian teknis dari Perhutani, Dinas Kehutanan, serta tim terpadu terdiri dari 11 institusi yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tutur Kadek.
Tidak berhenti dengan penggantian areal hutan di Banyuwangi, Pertamina juga menjalankan penghijauan di Kabupaten Tuban, tepatnya di kawasan pesisir lokasi proyek Kilang Tuban, dengan penanaman Cemara Laut (Casuarina equisetifolia) sebanyak 20.000 bibit. Dengan demikian, fungsi penyerapan karbondioksida di Tuban tidak hilang meski areal hutan jati dibebaskan. Menurut penelitian Universitas Sumatera Utara (USU), Cemara Laut memiliki kapasitas penyerapan karbon 154,36 kg/pohon/tahun, atau lebih besar dari penyerapan karbon jati yang hanya 135,27 kg/pohon/tahun.