Proses komunikasi bersama seluruh pihak terhadap rencana kebijakan ini telah dilakukan secara bertahap dan telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun ketentuan Ketenagakerjaan. Seluruh kewajiban yang tertunda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga telah dipenuhi Perusahaan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola Perusahaan yang baik.
Pada perjalannya, Aerofood ACS telah memulai langkah optimalisasi SDM sejak dikeluarkanya program penyesuaian jumlah karyawan kontrak dan magang, program pensiun dini pada tahun 2020 dan 2021, termasuk program karyawan pensiun normal tanpa pergantian, pemotongan upah kepada karyawan tetap dan efisiensi yang maksimal terhadap seluruh fasilitas.
Dengan terus mengedepankan diskusi yang konstruktif dan terbuka terhadap kondisi kinerja usaha yang mengalami fase terburuknya sepanjang sejarah Perusahaan beroperasi, Manajemen mengharapkan seluruh pihak dapat bersinergi agar secara bersama-sama dapat menyelamatkan Aerofood ACS sehingga mampu untuk terus menjalankan usahanya di masa yang akan datang.
"Kami meminta maaf kepada sedikitnya 138 karyawan tetap Aerofood ACS yang terdampak kebijakan ini. Kami turut menyampaikan terima kasih kepada mereka yang telah ikut berkontribusi dan membangun Aerofood ACS hingga ke tahap ini, ini keputusan besar yang kami harus lakukan dengan pertimbangan matang atas upaya memastikan Aerofood ACS tetap bertahan di tengah tekanan kinerjanya," tutup I Wayan Susena.
(NDA)