"Terutama saya kira buat pantia kurban untuk kemudian mengantisipasi hal tersebut. Jangan smapai kemudian nanti tidak memenuhi syarii dan ketentuan yang ada. Mungkin fatwa yg telah dikeluarkan baik oleh MUI pusat, maupun dengan MUI kota Bekasi," lanjut dia.
Seperti diketahui, berdasarkan catatan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi ada 36 hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku. Sebanyak 36 tercatat pada Senin (2/6/2022).
(SAN)