sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Puluhan Pelanggar Karantina Covid-19 di Madinah Terancam Denda Rp765 Juta

Economics editor Firziana Zahra
09/08/2021 15:53 WIB
Pihak berwenang di Madinah, Arab Saudi menangkap 47 orang karena melanggar aturan isolasi dan karantina setelah tertular COVID-19.
Puluhan Pelanggar Karantina Covid-19 di Madinah Terancam Denda Rp765 Juta (FOTO:MNC Media)
Puluhan Pelanggar Karantina Covid-19 di Madinah Terancam Denda Rp765 Juta (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Pihak berwenang di Madinah, Arab Saudi menangkap 47 orang karena melanggar aturan isolasi dan karantina setelah tertular COVID-19. 

Letnan Kolonel Hussein Al-Qahtani, Juru Bicara Polisi Madinah, mengatakan organisasi keamanan yang memantau langkah-langkah pencegahan juga telah menangkap orang lain karena melanggar karantina wajib yang harus dipatuhi mereka ketika memasuki Kerajaan. 

“Prosedur hukum awal telah mengambil tindakan dan kasus mereka dirujuk ke otoritas terkait,” katanya seperti dilansir dari Arab News, Sabtu (7/8/2021). 

Mereka yang gagal mematuhi peraturan COVID-19 Kerajaan Sadi dapat dikenakan denda hingga 200.000 Riyal atau sekira Rp765.558.500 dan maksimal dua tahun penjara, atau keduanya. Hukuman digandakan untuk pelanggaran berulang. 

Orang non-Saudi yang ditemukan telah melanggar aturan karantina berisiko dideportasi dan dilarang secara permanen dari negara tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement