Sedangkan untuk jenis gasoil Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp14.900 atau turun sebesar Rp1.000 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp15.450 atau turun sebesar Rp1.100 per liter.
Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung.
Sedangkan untuk wilayah Bengkulu, untuk produk jenis gasoline Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp13.800 atau turun sebesar Rp450 per liter dan Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp15.100 atau turun sebesar Rp950 per liter.
Untuk jenis gasoil Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp15.250 atau turun sebesar Rp950 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp15.800 atau turun sebesar Rp 1.100 per liter. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10%.
Penetapan harga baru ini sudah sesuai dengan formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.