Dari semua pemetaan tersebut, hanya segelintir yang akan dilanjutkan menjadi kebijakan dengan indikasi kebutuhan pendanaan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Dukungan pendanaan yang disiapkan untuk program pengelolaan penerimaan negara mencakup rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 senilai Rp880 juta dan rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp640 juta pada 2026.
"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," tulis PMK tersebut.
(NIA DEVIYANA)