Seluruh fasilitas perpajakan tersebut dirancang tetap menyelaraskan diri dengan penerapan Global Minimum Tax.
Bentuk insentif, besaran fasilitas, serta jangka waktu spesifiknya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah UU PFII diundangkan, demi mewujudkan sasaran pendalaman pasar keuangan nasional, perluasan sumber pembiayaan, dan penguatan daya saing investasi Indonesia.
(Febrina Ratna Iskana)