"Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh wait and see. Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," jelas Purbaya.
Sebelumnya, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR RI telah menyepakati pemberian berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di kawasan PFII.
Salah satu fasilitas yang dirancang adalah pemberian insentif hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.
Kesepakatan ini diambil pada Pembicaraan Tingkat I di Komisi XI DPR untuk selanjutnya dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam sidang paripurna DPR pada 21 Juli 2026 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hingga saat ini, naskah final RUU PFII yang telah disetujui pada pembicaraan tingkat I belum dipublikasikan secara resmi, sehingga perincian akhir fasilitas perpajakan masih menunggu pengesahan.