"Kita juga relokasi anggaran infrastruktur, kementerian dan lembaga, termasuk Inpres-Inpres di 2026. Jadi semuanya diprioritaskan kembali untuk pembangunan infrastruktur di tiga provinsi yang terdampak bencana," kata dia.
Menurut Purbaya, kebijakan ini diambil untuk memastikan proses pemulihan pascabencana dapat berjalan cepat, terutama untuk pembangunan kembali rumah warga, fasilitas umum, akses jalan, jembatan, serta infrastruktur dasar lainnya yang rusak akibat bencana.
Pemerintah memilih mengalihkan anggaran daripada menambah beban fiskal melalui pembiayaan baru. Harapannya stabilitas APBN tetap terjaga di tengah kebutuhan pemulihan yang mendesak.
Dengan realokasi ini, pemerintah berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dipercepat tanpa harus menunggu tambahan anggaran baru, sekaligus memastikan belanja negara benar-benar diarahkan pada kebutuhan paling mendesak masyarakat pascabencana.
(kunthi fahmar sandy)