Sebagai mitigasi kedaruratan bencana alam, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara reguler mengalokasikan pos Dana Cadangan Bencana dan Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola langsung oleh BNPB serta didukung skema Pooling Fund Bencana (PFB).
Instrumen pendanaan darurat ini disiapkan untuk menjamin ketersediaan logistik penyelamatan, santunan warga terdampak, hingga pembersihan sarana publik secara cepat.
Terkait intervensi pemulihan sektor usaha, Kemenkeu menyatakan belum menyiapkan insentif fiskal lanjutan bagi pelaku industri penerbangan maupun penyeberangan yang sempat terganggu.
Namun, bendahara negara menegaskan komitmen penuh untuk memfasilitasi kebutuhan likuiditas BNPB sepanjang didasarkan pada kalkulasi riil di lapangan.
"Belum ada stimulus ekonomi, tapi kalau BNPB meminta anggaran penanganan bencana tentu akan kita berikan dan tidak usah ragu-ragu, asalkan hitungan anggarannya masuk akal dan clear," kata Purbaya.
(kunthi fahmar sandy)