Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi dana siap pakai (on-call) sebesar Rp5 triliun yang siap ditambah sesuai dengan ekskalasi kebutuhan riil serta pengajuan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Dana bencana itu selalu siaga di angka Rp5 triliun. Tapi kalau kurang, kita tambah lagi, tergantung kebutuhan yang diajukan BNPB," kata Purbaya.
Purbaya menjamin seluruh prosedur pencairan alokasi penanganan bencana diproses secara tanggap melalui standar operasional yang ringkas.
"Begitu ada permintaan resmi masuk, kami langsung tindak lanjuti dengan cepat. Khusus untuk kebutuhan bencana, SOP kita memang dirancang responsif, selama permintaannya jelas," katanya.
Di samping pos anggaran di Kementerian Keuangan, Purbaya memaparkan bahwa BNPB secara mandiri juga mengelola dana siaga penanganan darurat di lapangan.
"Di BNPB juga sudah tersedia dana yang siap digunakan, sekitar Rp500 miliar dalam posisi siaga. Kalau kurang, kami tambahkan kembali," kata Purbaya.
(Nur Ichsan Yuniarto)