Adapun kelebihan dari Gadai Efek Pegadaian ini diantaranya efek tidak berpindah kepemilikan dan tetap dimiliki oleh Nasabah karena menggunakan perikatan gadai, hak atas Corporate Action yang melekat pada Efek tetap menjadi milik Nasabah, dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, konsumtif dan investasi.
Adapun kriteria yang harus dipersiapkan nasabah untuk melakukan Gadao Efek, yakni:
- FC KTP calon pemohon
- FC NPWP calon pemohon (Opsional)
- FC Statement of Portfolio Account dari Sekuritas
(Statement of portofolio account (SOA) umumnya keluar pada saat akhir bulan. Jika Nasabah melakukan pembelian Saham pada awal bulan, dan belum keluar, maka Pegadaian akan meminta bukti Screenshot dari platform trading)
- Mengisi Formulir Permohonan Pengajuan Gadai Saham
- Dokumen lainnya (untuk korporat, seperti Akta Pendirian, Laporan Keuangan)
Sekadar diketahui, Pegadaian telah menjalin kerjasama atau bermitra dengan beberapa sekuritas yaitu antara lain:
1. BNI Sekuritas
2. Mandiri Sekuritas
3. Bahana Sekuritas
4. BRI Danareksa
5. MNC Sekuritas
6. Samuel Sekuritas
7. Pilarmas Sekuritas
8. KGI Sekuritas
9 Profindo Sekuritas
Namun hal ini tidak menutup kemungkinan seluruh pemilik Saham IDX 80 untuk melakukan transaksi dan memonetisasi Sahamnya dengan Gadai Efek. (Adv)