Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota DK OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan, serta Anggota DK OJK periode 2017-2022. Dengan pelantikan ini maka Anggota DK OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Selain mengangkat Anggota DK OJK yang baru, pelantikan ini juga otomatis memberhentikan dengan hormat keanggotaan DK OJK periode 2017-2022.
(DES)