sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi Disahkan, 42 Perusahaan Boleh Laksanakan Perdagangan Karbon Mulai Hari Ini

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/02/2023 11:07 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi mengesahkan aturan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik.
Resmi Disahkan, 42 Perusahaan Boleh Laksanakan Perdagangan Karbon Mulai Hari Ini (Foto: MNC Media)
Resmi Disahkan, 42 Perusahaan Boleh Laksanakan Perdagangan Karbon Mulai Hari Ini (Foto: MNC Media)

“Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE),” ujar Jisman.

Kedepannya, secara bertahap perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik pada fase kedua dan ketiga akan diterapkan pada pembangkit listrik fosil selain PLTU batubara dan tidak hanya yang terhubung ke jaringan PT PLN (Persero). 

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement