sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi Disahkan, 42 Perusahaan Boleh Laksanakan Perdagangan Karbon Mulai Hari Ini

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/02/2023 11:07 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi mengesahkan aturan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik.
Resmi Disahkan, 42 Perusahaan Boleh Laksanakan Perdagangan Karbon Mulai Hari Ini (Foto: MNC Media)
Resmi Disahkan, 42 Perusahaan Boleh Laksanakan Perdagangan Karbon Mulai Hari Ini (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi mengesahkan aturan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik. 

Dengan begitu, 42 perusahaan dan 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara boleh melakukan perdagangan karbon tersebut dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW.

“Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi, sehingga dapat dikatakan Nilai Ekonomi Karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca,“ ujar Arifin saat membuka “Launching Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik“ di Jakarta, Rabu, (22/02/2023).

Aturan yang diterbitkan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement