Menurut Laurent, pergantian nama tersebut sendiri telah sah secara hukum, lantaran telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak tanggal 27 Juni 2023 lalu.
Karenanya, aksi perubahan nama tersebut juga telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri jasa keuangan nasional.
Sedangkan bidang bisnis yang digeluti AXA Insurance tetap berada di bidang Asuransi Umum, yaitu jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
"(Perubahan nama ini) Mengikuti keberhasilan perusahaan dalam digitalisasi customer journey, melalui peluncuran Emma, asisten virtual untuk nasabah, serta AXA myPage, sebuah platform e-commerce untuk asuransi lifestyle," tutur Laurent.
Laurent menjelaskan, lewat perubahan nama ini AXA Insurance juga ingin kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan customer experience dan kemudahan berbisnis kepada seluruh nasabah dan mitra bisnis.