sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi Jadi Objek Vital Transportasi, MRT Jakarta Perkuat Standar Pengamanan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
17/02/2023 17:37 WIB
Seiring dengan ditetapkannya sebagai Objek Vital Nasional, MRT Jakarta akan terus menjalin kerja sama dengan TNI-Polri.
Resmi Jadi Objek Vital Transportasi, MRT Jakarta Perkuat Standar Pengamanan. (Foto: MNC Media)
Resmi Jadi Objek Vital Transportasi, MRT Jakarta Perkuat Standar Pengamanan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.

Seiring dengan ditetapkannya sebagai Objek Vital Nasional, MRT Jakarta akan terus menjalin kerja sama dengan TNI-Polri.

“Dengan penetapan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan, baik itu kekuatan personel maupun sarana prasarana pengamanannya," kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Effendi menuturkan, dengan keputusan ini, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement