Kesembilan kabupaten/kota tersebut yakni [1] Pemkot Bogor; [2] Pemkot Cirebon; [3] Pemkot Bekasi; [4] Pemkot Tasikmalaya; [5] Pemkab Purwakarta; [6] Pemkab Subang; [7] Pemkab Sumedang; [8] Pemkab Cianjur dan [9] Pemkab Indramayu.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut di antaranya terkait pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, sinkronisasi program ekonomi kreatif, pertukaran data dan informasi ekonomi kreatif, pemanfaatan Gedung Creative Centre, dan aktivasi Creative Centre.
“Saya titip kepada kepala daerah di kota/kabupaten juga punya badan ekonomi kreatif lokalnya, sebagai dasar hukum lembaga untuk menghimpun ini secara jelas,” kata Kang Emil.
Kang Emil mengatakan, pembentukan badan ekonomi kreatif di kabupaten/kota merupakan salah satu upaya untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas sebagai syarat mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Itu kalau tidak dipersiapkan mayoritas penduduk Indonesia malah jadi beban, bukan jadi mesin negara. Inilah cara generasi kami yang sedang memimpin. Generasi X ini untuk mewadahi lahirnya pondasi gagasan agar kita menjadi bangsa pemenang,” ucapnya.