"Ya diharapkan lebih efektif, karena lingkup tugas dan fungsi serta kapasitas kewenangan Kemenkeu telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujarnya.
Prabowo sebelumnya telah merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 pada 21 Oktober 2024.
Aturan tersebut mengatur tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Dalam beleid Perpres mengutip laman resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Pariwisata; dan instansi lain yang dianggap perlu.
(Fiki Ariyanti)