Berhenti di Rest Area Maksimal 30 Menit
Pengemudi jangan sampai lupa ada imbauan untuk tidak berhenti di rest area lebih dari 30 menit. Hal ini untuk menghindari adanya penumpukan kendaraan di sejumlah titik.
“Akan dibatasi tempat pemberhentian di rest area, yang sudah niat mudik itu diharapkan mobilnya, disediakan perbekalan berbagai rupa. Karena kalau berhenti di sana maksimal 30 menit harus sudah selesai,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (20/4/2022).
(NDA)