IDXChannel - Polda Metro Jaya mendirikan dua rest area (tempat istirahat) khusus pemudik yang menggunakan sepeda motor di dua tempat yakni Bekasi dan Tangerang. Rest area tersebut pun sudah beroperasi sejak hari ini, Senin (25/4/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo merinci dua rest area itu terletak di Kedung Waringin, di Kabupaten Bekasi dan Jati Uwung di Tangerang. Kedua tempat itu, tambah Sambodo, dapat menampung hingga 400 unit motor.
“Senin tanggal 25 April sudah berdiri,” Kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Sambodo menjelaskan bahwa rest area khusus motor itu akan beroperasi full 24 jam. Pemudik pun diperkenankan untuk melakukan istirahat di sana.
“Kita buka 24 jam. Tempat istirahat, bensin, mekanik, bengkel, mushola, toilet, makan, minum, kesehatan, vaksin,” terangnya.
Berhenti di Rest Area Maksimal 30 Menit
Pengemudi jangan sampai lupa ada imbauan untuk tidak berhenti di rest area lebih dari 30 menit. Hal ini untuk menghindari adanya penumpukan kendaraan di sejumlah titik.
“Akan dibatasi tempat pemberhentian di rest area, yang sudah niat mudik itu diharapkan mobilnya, disediakan perbekalan berbagai rupa. Karena kalau berhenti di sana maksimal 30 menit harus sudah selesai,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (20/4/2022).
(NDA)