"Diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan anak usaha Perseroan," kata Presiden Direktur WSKT, Mursyid, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/8/2023).
Hal serupa juga dilakukan WFPR, yang notabene anak usaha WKR serta cucu usaha WSKT. WFPR memiliki nilai pokok MTN II dengan jumlah pokok sebesar Rp165 miliar.
Bersama BJBR, WFPR melakukan addendum perjanjian tanggal pelunasan, dari semula yang hanya selama 370 hari, kini menjadi 2 tahun 10 hari. Sama seperti induknya, tanggal pembayaran akan mundur dari semula 25 Agustus 2023 menjadi 25 Agustus 2024.
(SLF)