IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan adanya restrukturisasi utang dalam tubuh entitas anaknya, yakni PT Waskita Karya Realty (WKR) dan PT Waskita Fim Perkasa Realty (WFPR).
Keduanya mengulur waktu pelunasan utang atas surat berharga Medium Term Notes (MTN). Ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi kondisi keuangan anak usaha.
Secara rinci, WKR bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) membuat addendum II atas Perjanjian Penerbitan MTN IV WKR tahun 2022.
Perpanjangan tenor pelunasan utang berpokok Rp85 miliar ini membuat WKR yang awalnya harus melunasi pada 28 Agustus 2023, mundur menjadi 28 Agustus 2024.
Jangka waktu pelunasannya mundur menjadi 2 tahun 10 hari, yang awalnya disepakati selama 370 hari kalender.