IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang satu unit apartemen milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Jarot merupakan terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif dengan kerugian Rp202 miliar. Dia telah divonis 6 tahun penjara dan putusan itu telah berkekuatan tetap.
“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding. Lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/7/2023).
Ali menuturkan adapun barang rampasan yang bakal dilelang itu yakni satu unit apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE, Jakarta Selatan dengan harga limit Rp178 juta dengan jaminan Rp50 juta.
"Objek lelang, satu unit apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta yang dilengkapi 1 bundel copy perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun di Kalibata Residences," katanya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan lelang akan dilaksanakan pada Selasa 22 Agustus 2023 di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat.