IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua peraturan presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua peraturan itu yakni Perpres Nomor 50 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 tentang Tunjangan Kinerja Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK. Pada Perpres Nomor 50 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK terdiri 11 pasal.
Salah satu pertimbangan Perpres ini dibuat karena pemberian tunjangan dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi.
"Bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip pada pertimbangan pada Perpres Nomor 50 tersebut, Jumat (18/8/2023).
Berikut rincian Pasal 2 hingga Pasal 4 Perpes Nomor 50 tahun 2023:
A. Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.