sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Dua Perpres Atur Tunjangan Pegawai KPK, Ini Rinciannya

News editor Raka Dwi Novianto
18/08/2023 13:32 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan dua peraturan presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

B. Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada: 
a. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

C. Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Sedangkan pada Perpres nomor 51 tentang Tunjangan Kinerja Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK, terdapat 9 Pasal. 

Pertimbangan diterbitkannya Perpres tersebut dikarenakan dalam hal terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai di lingkungan KPK yang telah menjadi pegawai aparatur sipil negara maka selain gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan KPK.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement