sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Dua Perpres Atur Tunjangan Pegawai KPK, Ini Rinciannya

News editor Raka Dwi Novianto
18/08/2023 13:32 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan dua peraturan presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

c. Pasal 3

(1) Pemberian tunjangan khusus juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi, setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan rentang besaran tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan mempertimbangkan kompetensi pegawai dan keadilan internal,

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

d. Pasal 4

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengalami mutasi atau promosi jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberikan tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, pada kelas jabatan yang didudukinya.

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement