IDXChannel - Meski dihadapkan pada utang senilai Rp 70 triliun hingga permasalahan keuangan yang pelik, PT Garuda Indonesia Tbk, (GIAA) terus mengakselerasikan langkah pemulihan kinerjanya. Salah satunya dengan sinergi dengan mitranya termasuk Pertamina.
Salah satu yang dilakukan melalui restrukturisasi kewajiban usaha bersama seluruh krediturnya. Skema restrukturisasi utang yang dimaksud berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengutarakan di tengah tekanan kinerja usaha yang dihadapi seluruh pelaku industri penerbangan, langkah restrukturisasi menjadi opsi tepat dan relevan dalam menunjang upaya pemulihan kinerja perusahaan.
"Langkah restrukturisasi tersebut yang saat ini terus kami perkuat melalui sinergitas BUMN salah satunya bersama Pertamina," ujar Irfan, Kamis (28/10/2021).
Tercatat, pada akhir 2020 lalu, Garuda Indonesia berhasil memperoleh kesepakatan perpanjangan waktu pembayaran kewajiban usaha selama 3 tahun dari total outstanding-nya.
Kesepakatan tersebut terus diperkuat melalui penjajakan restrukturisasi untuk kewajiban usaha hingga tahun ini.
"Kami percaya langkah yang telah berhasil dijajaki bersama Pertamina maupun berbagai mitra usaha lainnya sejauh ini, menjadi fondasi fundamental bagi kelangsungan bisnis Garuda Indonesia kedepannya," katanya.
Di tengah percepatan langkah restrukturisasi bersama mitra usaha, lanjut Irfan, Garuda Indonesia memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Dimana, manajemen berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan standar layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
(IND)