IDXChannel - Meski dihadapkan pada utang senilai Rp 70 triliun hingga permasalahan keuangan yang pelik, PT Garuda Indonesia Tbk, (GIAA) terus mengakselerasikan langkah pemulihan kinerjanya. Salah satunya dengan sinergi dengan mitranya termasuk Pertamina.
Salah satu yang dilakukan melalui restrukturisasi kewajiban usaha bersama seluruh krediturnya. Skema restrukturisasi utang yang dimaksud berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengutarakan di tengah tekanan kinerja usaha yang dihadapi seluruh pelaku industri penerbangan, langkah restrukturisasi menjadi opsi tepat dan relevan dalam menunjang upaya pemulihan kinerja perusahaan.
"Langkah restrukturisasi tersebut yang saat ini terus kami perkuat melalui sinergitas BUMN salah satunya bersama Pertamina," ujar Irfan, Kamis (28/10/2021).
Tercatat, pada akhir 2020 lalu, Garuda Indonesia berhasil memperoleh kesepakatan perpanjangan waktu pembayaran kewajiban usaha selama 3 tahun dari total outstanding-nya.