IDXChannel - Rencana pembubaran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, (GIAA) masih menjadi opsi bagi Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Langkah likuidasi akan ditempuh jika restrukturisasi utang emiten senilai Rp 70 triliun menemui jalan buntu.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut, utang Garuda Indonesia tercatat zumbo dan tidak dapat diselamatkan hanya melalui penyertaan modal negara (PMN).
Meski demikian, upaya restrukturisasi utang dengan kreditur dan perusahaan penyewa pesawat (lessor) masih ditempuh pemegang saham.
"Kalau mentok (restrukturisasi) ya kita tutup, tidak mungkin kita berikan penyertaan modal negara karena nilai utangnya terlalu besar,” ujar Kartika, dikutip Senin (18/10/2021).