Seperti diketahui, pemerintah saat ini kembali menambah anggaran kesehatan total menjadi Rp193,93 triliun. Anggaran kesehatan tersebut terutama untuk pelaksanaan vaksinasi, biaya diagnostik, testing, tracing, perawatan, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan Alat Pelindung Diri (APD). Anggaran ini juga dipakai untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta pemberian insentif perpajakan di sektor kesehatan.
Pemerintah juga memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat, mulai dari Bantuan Sosial Tunai (BST), diskon listrik, insentif UMKM dan lainnya agar dapat meringgankan beban masyarakat di masa pandemi covid-19. (RAMA)