sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI Mulai Penyelidikan Pengenaan BMAD Impor Besi Baja dari China

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
14/02/2023 09:41 WIB
KADI memulai penyelidikan peninjauan kembali atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section yang berasal dari China.
RI Mulai Penyelidikan Pengenaan BMAD Impor Besi Baja dari China. (Foto: MNC Media)
RI Mulai Penyelidikan Pengenaan BMAD Impor Besi Baja dari China. (Foto: MNC Media)

Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Raja Paksi Tbk. Perusahaan ini mendorong dilakukan peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk H dan I Section.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor H dan I Section yang berasal dari China," jelas Donna dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Dia menerangkan, dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M- DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. 

Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI dengan kontak dan alamat sebagai berikut:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA Gedung Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5. Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110 Telp/Fax: 62-21-3850541
Email: [email protected]

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement