IDXChannel - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat China (RRC) pada 13 Februari 2022.
Sebelumnya, pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019 yang berlaku mulai 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024.
Pada PMK tersebut, produk H Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.
Sedangkan produk I Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 (BKTI 2022).