"Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away," tegas Kang Emil.
Sementara sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel non-karantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi, serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.
"Supermarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen," sebutnya.
Agar PPKM Darurat berjalan optimal, kata Kang Emil, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan hingga tingkat RT/RW.