IDXChannel - Obyek wisata di daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 boleh kembali buka dengan catatan harus ada pembatasan.
"Kalau sudah PPKM Level 3, maka kegiatan-kegiatan itu (objek wisata) bisa dibuka, tapi dibatasi dan dengan prokes ketat," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Padalarang, Selasa (3/8/2021).
Dia mengatakan, terkait pembatasan yang dimaksud, hal tersebut ada diskresi dari kepala daerah tentang pembatasannya. Sebab untuk sektor ekonomi juga diperbolehkan buka secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengajak semua daerah di Jawa Barat untuk berlomba-lomba supaya tidak bertahan di PPKM Level 4. Hal tersebut harus ada kerja keras dari semua pihak, karena saat ini baru 14 kabupaten/kota di Jabar dari 27 yang sudah ada di PPKM Level 3.
"Mari berlomba-lomba supaya tidak bertahan di PPKM Level 4, itu butuh kerja keras semua. Sekarang ini di Jawa dan Bali baru Kabupaten Tasikmalaya yang ada di PPKM Level 2," ujarnya.