Adapun lingkup pemeriksaan pada Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 Indrapura – Lima Puluh menjadi 2 jalur, yakni Jalur A mainroad STA 109+100 s.d STA 124+700 dan Jalur B sebaliknya.
Sementara Jalan Tol Gate-to-Gate Tebing Tinggi – Indrapura (Seksi 1 dan sebagian Seksi 2) juga dibagi menjadi 2 jalur pemeriksaan yakni Jalur A dan B. Seksi 1 (Tebing Tinggi - Inderapura) KM 86+250 hingga KM 106+650.
Seksi 2 (Tebing Tinggi - Inderapura) KM 106+650 hingga KM 109+100. Akses (Akses Kuala Tanjung - Indrapura) KM 102+200 T hingga KM 107+600 T secara menerus ke arah Indrapura.
Tidak hanya spesifikasi jalan, kesiapan sarana operasional pada kedua jalan tol ini juga menjadi salah satu poin dalam lingkup pemeriksaan seperti tersedianya sejumlah kendaraan patroli, kendaraan derek, ambulan, hingga alat transaksi di gerbang tol.
Dengan fokus pada konektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan, ULF menandai langkah signifikan dalam memastikan jalan tol dapat dibuka sesegera mungkin dengan kualitas tol yang dipastikan cukup baik guna membawa perubahan positif untuk masyarakat Sumatera Utara.