"Saya memang sudah berkali-kali dikirimkan gambar-gambar, baik itu mobil dan kendaraan motor yang melintasi kawasan yang sebetulnya harus tetap dijaga keaslian dan kelestariannya," dia menambahkan.
Oleh karena itu, Sandiaga mengaku bersama dengan Dinas Pariwisata Provinsi dan Kabupaten setempat akan terus memonitor untuk implementasi aturan dan memberi pembinaan kepada tur operator atau agen wisata yang memandu dan menyediakan paket-paket wisata ke Gunung Bromo.
"Kita kan menjual kelestarian dan keindahan alamnya. Kalau kita rusak, itu tidak akan lagi menjadi daya tarik bagi wisatawan," terangnya.
Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) selaku pengelola Wisata Gunung Bromo menegaskan, larangan membawa mobil pribadi masuk kawasan taman nasional berlaku pada Agustus 2022.
"Kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022. Jadi sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," ucap Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat, kemarin (27/2).
Syarif mengaku, sebelumnya memang ada kelonggaran bagi kendaraan pribadi diberikan ruang untuk masuk kawasan nasional. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2022.