IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 triliun. Korupsi tersebut diduga dilakukan dengan modus penyelewengan dana proyek nasional.
Sejumlah proyek yang diselewengkan dananya oleh PT Waskita Beton Precast di antaranya pertama proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
"Kedua pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama. Ketiga, terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/5/2022).
Selanjutnya, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR) dan terakhir, bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.
Dalam hal ini, Ketut menjelaskan pihaknya hanya baru menaikan status perkaranya. Namun, hingga kini belum ditemukan tersangka dalam kasus ini.
"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi," ungkapnya.
Di samping itu, Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah tiga lokasi. Pertama di Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast dan Plant Karawang pada 18 Mei 2022.