Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, memasukkan RUU Redenominasi Rupiah ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah atas usulan BI dan ditargetkan rampung paling lambat pada 2027.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai, redenominasi adalah langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Adapun BI menegaskan pelaksanaan redenominasi harus dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kesiapan berbagai aspek, mulai dari stabilitas ekonomi, kondisi sosial-politik, hingga kesiapan hukum dan infrastruktur sistem pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyebutkan proses redenominasi akan dikoordinasikan bersama pemerintah dan DPR, dan pelaksanaannya akan menunggu momentum yang tepat.
(Rahmat Fiansyah)