Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa perhitungan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan. Saat itu, serikat buruh walk out karena tidak sepakat perhitungan upah menggunakan PP tersebut.
“Karena (serikat) tidak setuju dengan perhitungan yang pakai PP 36. Jadi ini (rekomendasi) Depeko yang memang disampaikan pada tanggal 22, hari Senin.” pungkasnya.
(IND)