sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah Rp4.816.921, UMK 2022 Kota Bekasi Tertinggi se-Jabar

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
01/12/2021 14:29 WIB
Kota Bekasi menjadi pemegang UMK 2022 tertinggi di Jawa Barat.
Sah Rp4.816.921, UMK Kota Bekasi 2022 Tertinggi se-Jabar(Dok.MNC Media)
Sah Rp4.816.921, UMK Kota Bekasi 2022 Tertinggi se-Jabar(Dok.MNC Media)

Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa perhitungan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan. Saat itu, serikat buruh walk out karena tidak sepakat perhitungan upah menggunakan PP tersebut.

“Karena (serikat) tidak setuju dengan perhitungan yang pakai PP 36. Jadi ini (rekomendasi) Depeko yang memang disampaikan pada tanggal 22, hari Senin.” pungkasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement