IDXChannel - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) di wilayah ProvinsiJawa Barat untuk tahun 2022. Beleid yang ditekan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 itu menempatkan Kota Bekasi menjadi pemegang UMK tertinggi di Jawa Barat.
Dalam keputusan tersebut, UMK pada wilayah Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp4.816.921,17. Nilai tersebut menggeser Kabupaten Karawang yang sebelum bertengger di angka paling atas UMK pada tahun 2021.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (01/12/2021).
Diketahui, keputusan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Pemprov Jawa Barat sebesar 0,71 persen. Putusan sebesar 0,71 persen itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi.
“Ini sesuai dengan hasil Depeko, artinya kita kan ada sidang pleno pertama itu yang tanggal 18 itu rapat dengan Depeko, ada semua unsur. Hanya saja, dalam perhitungan dari unsur serikat Walk Out ,” jelas Kadisnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti ketika dikonfirmasi, Rabu (01/12/2021).