IDXChannel - Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Provinsi Banten. Adapun kenaikan tertinggi yakni dari wilayah Tangerang Selatan dengan kenaikan mencapai 1,17%.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dikutip MNC Portal Indonesia dari akun instagram @pemprov.banten, Rabu (1/12/2021).
Hamidi memaparkan terkait pemutusan UMK ini atas arahan Gubernur yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan berikut, besaran UMK tahun 2022 se-Provinsi Banten dikutip dari rilis yang dikeluarkan Biro Administrasi pimpinan :
• Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.