sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, UMP DKI Jakarta 2022 Direvisi dan Naik Jadi Rp4,64 Juta

Economics editor Komaruddin Bagja
18/12/2021 10:24 WIB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan, mengesahkan keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 jadi Rp 4.641.854.
Sah, UMP DKI Jakarta 2022 Direvisi dan Naik Jadi Rp4,64 Juta(Dok.MNC Media)
Sah, UMP DKI Jakarta 2022 Direvisi dan Naik Jadi Rp4,64 Juta(Dok.MNC Media)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536.

Menurut dia, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Adapun ketentuan tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu 21 November 2021.

Setelah mendapatkan kritikan dari elemen buruh, maka Anies pun bersurat kepada Kemenaker untuk segera merevisi formula penetapan UMP DKI Tahun 2022. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement