Saham Waskita Karya sampai saat ini masih di suspend Bursa Efek Indonesia (BEI) karena menunda membayar bunga ke-11 obligasi berkelanjutan IV mengacu surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Erick memastikan, kasus yang menimpa BUMN Karya itu akan segera ditangani Kementerian BUMN. Salah satunya melalui skema restrukturisasi keuangan yang di tengah berjalan saat ini.
Di samping itu, membawa para petinggi perusahaan yang bermasalah dengan kasus hukum atau terlibat dengan tindak pidana korupsi.
"Dan itu nanti kita akan memperbaiki perusahaannya. Dan saya terus mendorong proses hukum di BUMN. Kalau ada para pimpinan yang korup, kita dorong," tuturnya.
"Kita ingin sama-sama perbaiki BUMN ini, saya tidak mau jumawa, 'oh kita sudah cukup, sudah baik dengan dividen yang diberikan ke negara terbesar sepanjang sejarah Rp80,2 triliun dengan keuntungan Rp205 triliun, oh cukup enggak, harus lebih bagus lagi, tapi perlu proses, oknum-oknum tetap kita proses," tukas Erick.
(FAY)