IDXChannel - Presiden Direktur Astra Tol Tamer Kris Ade Sudiyono memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif tol Tangerang-Merak mulai Selasa (3/1/2023). Ia menjelaskan, penyesuaian tarif ini sebelumnya sudah disosialisasikan sejak pertengahan Desember 2022.
"Ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu," jelas dia dalam keterangan resmi dikutip IDXChannel, Minggu (1/1/2023).
Ia menjelaskan, kanaikan tarif yang dilakukan saat ini merupakan penyesuaian tarif tol yang biasanya dilakukan dalam dua tahun sekali. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan harga tarif dengan tingkat inflasi dan penambahan investasi serta peningatan kualitas jalan melalui perawatan rutin.
"Penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3), serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak," jelas dia.
Adapun rincian tarif baru dari jalan tol sepanjang 72 kilometer itu bisa dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang di ruas Jalan Tol Tamer dan laman media sosial ASTRA Tol Tamer.
"Penyesuaian tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, sedangkan jarak terjauh (Cikupa-Merak) semula Rp 44.000 menjadi Rp. 53.500 di luar tarif integrasi," katanya.
Sebagai gambaran, berikut daftar tarif terbaru tol Tangerang-Merak berlaku mulai 3 Januari 2023:
Cikupa-Balaraja Barat
Golongan I: Rp6.000
Golongan II: Rp9.000
Golongan: III Rp9.000
Golongan IV: Rp12.000
Golongan V:12.000
Cikupa-Balaraja Timur
Golongan I: Rp3.000
Golongan II: Rp5.000
Golongan III: Rp5.000
Golongan IV: Rp6.500
Golongan V: Rp6.500
Cikupa-Cikande
Golongan I: Rp16.500
Golongan II: Rp28,000
Golongan III: Rp26.000
Golongan IV: Rp33.500
Golongan V: Rp33.500
Cikupa-Ciujung
Golongan I: Rp22.500
Golongan II: Rp35.500
Golongan III: Rp35.500
Golongan IV: Rp46.000
Golongan V: Rp48.000
Cikupa-Serang Barat
Golongan I: Rp38.500
Golongan II: Rp57.500
Golongan III: Rp57.500
Golongan IV: Rp74.500
Golongan V: Rp74.500
Cikupa-Cilegon Timur
Golongan I: Rp44.500
Golongan II: Rp70.000
Golongan III: Rp70.000
Golongan IV: Rp90.500
Golongan V: Rp50.500
Cikupa-Cilegon Barat
Golongan I: Rp51.000
Golongan II: Rp80.000
Golongan III: Rp80.000
Golongan IV: Rp103.500
Golongan V: Rp103.500
Cikupa-Merak
Golongan I: Rp53.500
Golongan II: Rp84.500
Golongan III: Rp84.500
Golongan IV: Rp109.000
Golongan V: Rp109.000
Cikupa-Walantaka
Golongan I: Rp26.000
Golongan II: Rp40.500
Golongan III: Rp40.500
Golongan IV: Rp52.500
Golongan V: Rp52.500
Cikupa-Serang Timur
Golongan I: Rp32.500
Golongan II: Rp51.000
Golongan III: Rp51.000
Golongan IV: Rp66.000
Golongan V: Rp66.000
(SLF)