Kemudian ketiga, revitalisasi destinasi pariwisata dan infrastruktur ekonomi kreatif dengan melakukan pemantapan manajemen dan tata kelola destinasi, pengembangan desa wisata, serta pengembangan sarananya.
"Keempat, peningkatan resiliensi dan daya saing usaha melalui pemberian insentif dan akses permodalan, standarisasi usaha dan sertifikasi CHSE dan reaktivasi usaha," ujarnya.
Terakhir, inovasi produk dan jasa melalui fasilitasi pengembangan produk jasa, perlindungan HKI dan transformasi digital, produk wisata berkualitas melalui apresiasi kreasi Indonesia. (NDA)